PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT). Berlangsung di ruang rapat paripurna lama gedung DPRD Bulukumba, Selasa, (28/6/2022).
Diketahui, pada rapat paripurna itu berlangsung alot dengan dihadiri sejumlah pihak. Hadir sejumlah pengurus baik pengurus versi SK Bupati dan Pengurus versi Musyawarah Jamaah. Selain itu hadir pula Ketua MUI Bulukumba, KH Tjamiruddin, Kepala Kemenag, H. Muh Yunus, Ketua DMI Bulukumba, Andi Muttamar, H. Amry selaku Ketua Harian ICDT versi Bupati, serta sejumlah pihak terkait.
Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, memimpin langsung RDP, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyampaikan pendapat sekaligus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait beberapa masalah seputar Masjid ICDT. Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat itu, seperti histori terbitnya SK Bupati vs SK DMI, status masjid ICDT dan sejarah awal dibangunnya masjid ICDT.
DPRD Bulukumba melalui Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal memberikan kesimpulan yang bersifat tidak mengikat. Yakni pihaknya akan kembali memediasi pertemuan dengan menggelar tudang sipulung, antara kedua belah pihak dengan menghadirkan sesepuh agama dan pihak-pihak terkait.
Usai RDP, Rijal menyampaikan bahwa pihaknya telah menyarankan agar segera dilakukan rekonsiliasi kedua belah pihak. Sedang untuk kepengurusan kemasjidan ICDT disarankan diurus oleh versi jemaah sementara waktu namun tak mengikat.
Hal itu didasari karena saat ini pihak jemaah telah melakukan gugatan terhadap SK versi Bupati ke PTUN.
“Cuma ini kesimpulan atau keputusan yang tidak mengikat, baik versi jemaah silahkan seperti biasa mengurus masjid semua seperti biasa dan normal, serta sama-sama memakmurkan masjid,” terangnya.
Selain itu, Fahidin Hdk (Ketua Komisi B DPRD Bulukumba), ia menambahkan bahwa hasil dari RDP tersebut yakni akan melakukan komunikasi lanjutan atau tudang sipulung antara kedua belah pihak hingga mendapatkan kesepakatan bersama.
“Jadi untuk kepengurusan masjid ICDT sementara itu versi jamaah tapi tidak mengikat sambil tudang sipulung. Secepatnya kita agendakan kalau bisa besok, kita tidak mau ini berlarut-larut,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan