PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Sesuai diberitakan pada Bulan Maret 2023, Hj. Marniati selaku Kepala Desa Jojjolo membenarkan adanya gaji atau honor kader Posyandu dan Guru TPA belum dibayarkan, karena ditahan gajinya oleh Herma selaku mantan Bendahara Desa Jojjolo.
Awal Bulan April Redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Hj. Marniati dengan menanyakan Berapa jumlah keseluruhan di korupsi oleh bendahara? Apakah saat ini sdh dikembalikan.?, ia menyampaikan terkait hal tersebut, Kaur Keuangan sudah buat pernyataan di depan Tim Inspektorat, katanya akan dibayarkan ke penerima honor pada tanggal 15 April 2023, sekitar kurang lebih 40 Jutaan.
“Kalau ditotal keseluruhan sejumlah lebih 60 Jutaan, tapi belum pi kayaknya korupsi karena mau ji na kembalikan tanggal 15 April, tapi kita sendiri lah yang menilai,” ungkap Marniati.
Sementara itu, juga pada Bulan April Asdar selaku Ketua BPD Desa Jojjolo dikonfirmasi langsung redaksi pedulirakyat.co.id, ia menjelaskan bahwa dari semua langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh BPD Desa Jojjolo, soal honor kader dan guru mangaji yang belum terbayarkan, yakni beberapa poin kesepakatan kami:
1. Rapat koordinasi dengan pemerintah Desa.
2. Menerima Aduan kader posyandu dan guru mengaji diruangan sekretariat BPD, dan mencatat/dokumentasi di buku Aspirasi (buku aduan) BPD.
3. Melakukan rapat internal BPD dan memutuskan untuk menyurati kepala Desa, segera melakukan rapat evaluasi kinerja kaur keuangan, hasil rapat evaluasi pemdes mengeluarkan SP 1.
4. BPD jojjolo sudah pernah melakukan RDP/rapat dengar pendapat dengan menghadirkan keterwakilan kader dan guru mengaji. Dan oleh pemdes dikeluarkanlah SP 2.
5. BPD sudah melakukan koordinasi beberapa kali kedinas terkait DPMD kab. Bulukumba dan sudah pelaporkan kasus ini ke inspektorat kabupaten untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus kepada eks kaur keugan Desa jojjolo.
6. Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada eks kaur keuangan dikantor Desa Jojjolo dengan menghadirkan Pemdes, BPD, semua kader posyandu dan guru mengaji, dihadapan inspektorat sudah membuat pernyataan diatas materai, akan membayarkan paling lambat tanggal 15 April 2023 dan apabila tidak dibayarkan maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sementara waktu dalam penanganan inspektorat kabupaten. Honor yang belum terbayarkan sesuai pengakuan yang bersangkutan lebih 40. Juta (hohor kader posyandu dgn guru mengaji). Kami dari BPD belum sampai ke tipikor dengan alasan masih menunggu ittikad baiknya sebagai upaya pembinaan,” ujar Asdar.
“Sebagai BPD dibeberapa rapat penting di Desa, secara tegas kami sampaikan bahwa ini tindakan korupsi, namun dari pengakuan dan niat baik dari yang bersangkutan melalui surat pernyataan yang dibuat. Kami bersepakat untuk menunggu sampai batas yang ditentukan, kalaupun tidak kami akan tindaklanjuti ke ranah hukum,” tambahnya.
Pemdes dan BPD Desa Jojjolo Dinilai tidak Tegas dan tidak Serius Selesaikan Kasus ini!
Terpisah, redaksi pedulirakyat.co.id kembali pertanyakan baru-baru ini pada Bulan Mei kepada Ketua BPD dan Kepala Desa Jojjolo, namun Asdar selaku Ketua BPD memilih hanya diam alias tidak merespon.
Redaksi pertanyakan khusus kepada Hj. Marniati selaku Kepala Desa Jojjolo, dengan menanyakan bahwa sesuai penyampaian ibu bahwa di tanggal 15 April mau kembalikan semua. Knpa bisa tidak dikembalikan semua bu? Kalau ada sudah dikembalikan berapa dikembalikan? Dan kapan dikembalikan ada buktinya tidak? Dan kalau bisa foto dokumentasinya atau berita acara saat pengembalian bu dikirim ke kami.
Marniati mengaku, bahwa belum dikembalikan semua di tanggal 15 April, dan diwaktu pengembalian yang bersangkutan langsung kembalikan ke Kader Posyandu, tanpa disaksikan atau didampingi oleh BPD dan Pemerintah Desa, karena sedang di Morowali waktu itu. “Saya selaku Kepala Desa Jojjolo, tidak sempat menyaksikan saat bu Herma kembalikan sekitar 20 Juta, karena sedang di Morowali ka waktu itu,” kata Marniati, Senin (8/5/2023).
Diketahui, dari jumlah uang yang dikorupsi sejumlah 66 Juta, baru saja 24 juta dikembalikan. Berikut rinciannya: Honor Guru mengaji Rp.25.200.000. Makanan Tambahan Rp.16.800.000. Kader posyandu Rp.24.000.000. Total Dana: Rp.66.000.000. Yang sudah dikembalikan baru honor kader Posyandu sebesar Rp 24.000.000. Sampai hari ini dana yang belum dikembalikan sebesar Rp.42.000.000 yakni Honor Guru mengaji dan makanan Tambahan Bayi, Balita, dan Bumil.
Dari hal tersebut, Sesuai pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”(hukumonline.com).
Selain itu, dikonfirmasi Pemuda Desa Jojjolo Irham Syahril, ia menjelaskan bahwa sangat disayangkan sikap BPD dan Pemerintah Desa Jojjolo, yang terkesan tidak tegas dan serius menyelesaikan kasus tersebut. Seharusnya, Ketua BPD dan Kepala Desa Bertanggungjawab mengawal kasus ini, karena menyangkut uang Negara yang diperuntukkan kepada masyarakat dalam hal ini Kader Posyandu dan Guru TPA.
“Ini terkesan lepas tanggungjawab BPD dan Kepala Desa, karena membiarkan yang bersangkutan berhubungan langsung kepada Kader Posyandu. Seharusnya Ketua BPD dan Kepala Desa hadir waktu pengembalian, dengan dilengkapi dokumentasi dan berita acara. Apalagi, belum semuanya dikembalikan pak, lebih banyak belum dikembalikan dibanding yang dikembalikan, berarti ini sudah tidak punya itikad baik. Maka dari itu, kami berharap agar pihak berwenang khususnya Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, juga pihak Inspektorat Bulukumba agar tidak diam saja melihat kasus ini,” jelas Irham.
“Juga kami berharap kepada Kepala Desa khususnya Ketua BPD Desa Jojjolo agar melaporkan kasus ini ke Polres dan di Kejaksaan. Karena sesuai disampaikan Ketua BPD di atas, katanya sampai tanggal 15 April belum dikembalikan semua, maka harus ditindaki di ranah hukum. Lagian kan pelaku ini, sudah berbohong lagi, katanya sesuai yang disampaikan Kepala Desa Jojjolo, mau dikembalikan sekitar 40Jutaan tapi pada faktanya hanya 20Jutaan. Maka sekali lagi, meminta dengan tegas kepada pihak berwenang agar diselesaikan dengan langkah proses hukum, soal pengembalian atau tidak, biarlah pihak Pengadilan yang memutuskan,” tegas Irham Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini.(rlt)


Tinggalkan Balasan