PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Berdasarkan surat dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kabupaten Bulukumba, tertanggal 24 April 2024. Dalam surat itu, ditujukan kepada Kepala Desa Jojjolo perihal Permintaan Keterangan.
Sesuai keterangan dalam surat itu, bahwa dipanggilnya Kepala Desa Jojjolo untuk dimintai keterangan, dengan dugaan adanya Korupsi, penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DDS) 2022-2023.
“Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DDS) di Desa Jojjolo Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa selanjutnya pihak penyidik unit Tipidkor Polres Bulukumba tetap melakukan pemeriksaan beberapa pihak.
Sementara itu, hari ini Selasa 30 April 2024 redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Jojjolo (Marniati), namun belum ada jawabannya sehingga berita ini diterbitkan.


Tinggalkan Balasan