PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA – Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani menyoroti adanya beroperasi tambang yang diduga illegal galian C di Dusun Bonto Manai Desa Buhung Bundang Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba.
Firman Gani mengatakan, bahwa dari hasil ivestigasi oleh tim BMC, maka tambang yang ada di Desa Buhung Bundang Kecamatan Bontotiro yang atas nama pemilik H. Roslan yang juga oknum Polisi bertugas di Polres Bulukumba. Adalah tambang tersebut diduga illigal aliyas tidak memiliki izin.
“Yang kita ketahui, hanya tambang yang ada di Dusun Possi Tanah Desa Batang Kecamatan Bontotiro yang memiliki izin. Tapi yang ada di Desa Buhung Bundang kita duga tidak memiliki izin aliyas tambang illegal. Nah, kalau memang tambang yang ada di Desa Buhung Bundang punya izin maka tolong diperlihatkan izinnya,” kata Firman saat ditemui oleh wartawan media pedulirakyat.co.id, Rabu, (4/8/2021).
Lebih lanjut, alumni FH UMI Makassar ini, ia meminta tambang yang diduga illegal itu agar ditutup untuk sementara. Baru bisa dibuka, ketika sudah diperlihatkan izinnya. “Saya berharap kepada pihak yang berwenang agar menutup tambang yang diduga illegal yang ada di Desa Buhung Bundang,” tegas Firman.
Selain itu, saat dikonformasi H. Roslan yang pemilik tambang, ia membantah atas dugaan Firman Gani bahwa tambang yang ada di Desa Buhung Bundang adalah illegal. “Saya kira komentar pak Firman Gani itu adalah keliru, dia katakan tambang illegal sementara tambang yang saya miliki ini adalah legal. Dua-duanya tambang yang saya miliki itu adalah legal, dan saya siap perlihatkan izinnya cuma sekarang lagi di Makassar,” ujar Roslan.
Lanjut Roslan, bahwa komentar seperti itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius, biarkan anjing menggonggong kapila berlalu. Selama sesuai aturan maka tidak boleh takut sama siapapun juga kalau itu sesuai dengan aturan.
“Saya kira apa yang disampaikan itu adalah keliru, jadi biarkan saja anjing menggonggong kapila berlalu, kan begitu saya to. Selama semua sesuai aturan maka saya tidak pernah takut sama siapapun juga begitu ji to,” ujarnya.
Lebih lanjut Roslan, memang benar memiliki dua tempat tambang sejak tahun 2014 dan kalau ini illegal maka sudah lama dibubarkan. “Kedua tambang yang saya miliki itu pertama, di Dusun Bonto Manai Desa Buhung Bundang seluas 59 Htr hampir 60 Htr kemudian kedua, di Dusun Possi Tanah Desa Batang kurang lebih 5 Htr dan keduanya itu masing-masing memiliki izin aliyas legal,” tutupnya.
Kemudian, dikonfirmasi Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, ia mengaku katanya bersedia akan melakukan pengecekan. “Terimakasih… akan kami cek dan ricek,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui chat WA.


Tinggalkan Balasan