PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa Hukum Rukaya (korban) Muh. Basri Lampe, S.H., M.H kembali angkat bicara setelah beredar berita di media DetikSulsel yang disampaikan oleh Ketua Tim Audit PWM Sulsel Prof. Arifuddin Ahmad, bahwa korban dipecat dengan alasan rangkap jabatan. “Salah satunya kita di Muhammadiyah terkait dengan rangkap jabatan kan harus dapat izin dan seterusnya ya. Ya, yang bersangkutan, karena tercatat sebagai Kepala SMA DDI,” kata Arifuddin sesuai diberitakan DetikSulsel.
Basri Lampe menegaskan, bahwa seharusnya Ketua Tim Audit PWM Sulsel memeriksa secara komprehensif terkait masalah yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Barru. Menerima semua informasi dari kedua belah pihak dan memeriksa secara detail serta mempertimbangkan sesuai fakta-fakta yang terjadi.
“Karena sesuai komentar Ketua Tim Audit Prof. Arifuddin Ahmad di media DetikSulsel ini hari, komentarnya itu tidak berimbang hanya keterangan pihak rektor yang dia sampaikan tentang rangkap jabatan dosen di UNMUH Barru. Seharusnya dia menyampaikan keterangan kedua belah pihak di publik dalam hal ini di media DetikSulsel itu, bahwa pada intinya kebanyakan dosen di UNMUH Barru itu adalah rangkap jabatan,” tegas Baslam dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar itu menjelaskan, bahwa sesuai penyampaian salah satu Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru dan laporan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru, bahwa manajemen UNMUH Barru terancam merusak nama baik Muhammadiyah, dengan adanya berbagai masalah yang terjadi sesuai yang dilaporkan AMM Barru dengan didasari bukti-bukti, namun PWM terkesan membiarkan masalah ini berkelanjutan, karena tidak ada sikap tegas dari PWM Sulsel atas masalah yang disampaikan oleh AMM Barru.
“Ayahanda PWM Sulsel yang terhormat khususnya tim Audit yang dimandat, agar memeriksa dan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya yang terjadi di UNMUH Barru secara tertulis. Mari kita sama-sama menjaga nama baik Muhammadiyah dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran, ayahanda PWM Sulsel memimpin hari ini adalah ada masanya dan kepemimnan ayahanda bukan untuk selamanya dan saya yakin berapa tahun kedepan kami lah akan melanjutkan memimpin Muhammadiyah Sulsel. Jadi tolonglah mengambil kebijakan dan memberikan keputusan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” jelas Baslam.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UMI ini mengigatkan kepada BPH dan Rektor atas SK pemecatan selaku Dosen tetap dan Kaprodi, agar benar-benar meninjau kembali SK Rektor selaku Kaprodi sesuai yang disampaikan oleh salah satu tim audit pak Panca, dan tolonglah disampaikan kepada yang bersangkutan secara tertulis hasil dari tinjauan SK itu. Karena SK yang dikeluarkan adalah secara tertulis maka disampaikan pula hasil tinjauannya itu secara tertulis.
“Kami mempertanyakan soal penyampaiannya di media DetikSulsel tim audit PWM Sulsel perintahkan BPH agar korban dilakukan pembinaan, maka kami menjawab bahwa tidak layak korban dilakukan pembinaan, yang harusnya perlu dilakukan pembinaan adalah BPH dan Rektor yang sudah dinilai oleh tim audit PWM Sulsel bahwa SK pemecatan tersebut adalah cacat prosedural. Karena sampai hari ini tim audit belum mengeluarkan secara tertulis hasil pemeriksaannya baik soal SK pemecatan klien kami maupun soal aduan AMM Baru, maka kami menilai belum ada solusi dari PWM Sulsel, dan berpesan kepada Ayahanda PWM Sulsel bahwa jangan dilindungi Rektor dan BPH UNMUH Barru yang diduga punya banyak masalah,” tutupnya.

Tim Audit PWM Sulsel: SK Pemecatan Tersebut Cacat Prosedural
Pembentukan dan hasil audit tim Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan terkait kasus pemecatan sepihak terhadap Ibu Rukaya, selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) sekaligus Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru, mulai membuahkan hasil.
Kuasa Hukum Rukaya, Muhammad Basri Lampe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim audit PWM Sulsel menilai Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan oleh pihak kampus dikategorikan cacat hukum dan cacat prosedural. Hukum
Kesimpulan tersebut diambil dalam rapat bersama antara PWM Sulsel, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, serta Rektor Unmuh Barru yang berlangsung di Pusat Dakwah Muhammadiyah/Kawasan Kantor PWM Sulsel.
“Secara tertulis bentuk suratnya memang belum ada. Namun, saya disampaikan langsung lewat pesan WhatsApp oleh Pak Panca selaku tim audit. Intinya, tim audit PWM Sulsel berkesimpulan bahwa SK pemecatan tersebut cacat hukum dan cacat prosedural,” ujar Basri Lampe dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Diketahui, bahwa Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Barru itu, secara resmi menyampaikan persuratan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diminta agar PP Muhammadiyah turun tangan untuk memeriksa tentang masalah yang terjadi di UNMUH Barru.
Minta Sanksi untuk Ketua BPH dan Rektor
Melihat adanya dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Basri mendesak PWM Sulsel untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pimpinan Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Unmuh Barru demi menjaga marwah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
“PWM Sulsel harus tegas memberikan sanksi terhadap BPH dan Rektor Unmuh Barru demi menjaga nama baik AUM. Kalau perlu berikan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1), karena mereka dinilai lalai dan diduga melanggar kewenangan dalam pengambilan keputusan SK pemecatan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi dari tim audit PWM Sulsel sah secara hukum sehingga wajib dijalankan oleh pihak kampus. Pihaknya menuntut agar hak-hak kliennya dipulihkan sepenuhnya, termasuk mengembalikan status Rukaya sebagai Dosen Tetap dan Kaprodi. Hukum
Meski begitu, pihak kuasa hukum tetap mendorong PWM Sulsel untuk segera merilis pernyataan resmi berbentuk surat tertulis kepada publik mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian luas.
Ancam Pidana Soal Dugaan Berita Hoaks
Selain menuntut pemulihan jabatan, Basri Lampe memberikan peringatan keras kepada pihak Rektorat Unmuh Barru terkait pernyataan yang disampaikan ke media massa.
Pihaknya membantah tuduhan kampus yang menyebut Rukaya telah dipanggil tiga kali namun tidak pernah hadir. Bantahan tersebut juga diperkuat oleh surat pernyataan resmi dari PDM Barru tertanggal 6 Agustus 2026.
“Kami selaku kuasa hukum peringatkan Rektor Unmuh Barru agar hati-hati memberikan informasi kepada media. Sampaikan sesuai fakta dan jangan menyebarkan berita bohong alias hoaks,” imbau Baslam, sapaannya. Hukum
Baslam menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Penyebaran informasi bohong bisa terancam pidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Sumber Fajar.co.id).


Tinggalkan Balasan