PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Kembali menjadi sorotan tajam, setelah mencuatnya dugaan kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memicu protes warga, proses Pemilihan Ketua RT/RW di Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kali ini, kritik warga tertuju pada kebijakan pemilihan mendadak dan dinilai janggal yang diberlakukan Panitia Pemilihan (termasuk Pegawai Kelurahan & oknum Pejabat Sementara/PJS RT), yang dianggap mengangkangi hak-hak konstitusional warga di tingkat lingkungan.

Peraturan Aneh Batasi Warga Memilih

Kejanggalan terbaru yang menimbulkan keresahan adalah kebijakan yang mewajibkan warga yang datang memilih harus berstatus Kepala Keluarga (KK). Jika bukan KK, pemilih tersebut wajib membawa surat kuasa resmi dari Kepala Keluarga.

Sejumlah calon RT dan warga mengonfirmasi bahwa aturan ini terkonfirmasi di pihak Kelurahan.

“Aturan ini sangat aneh dan tidak pernah ada di pemilihan RT/RW sebelumnya. Pemilihan RT/RW seharusnya adalah pesta demokrasi di tingkat lingkungan, di mana setiap warga dewasa punya hak suara,” ungkapnya salah satu Calon RT/RW yang Keberatan.

Tapi, ini seperti membatasi partisipasi. Bagaimana jika Kepala Keluarga sedang sakit atau berada di luar kota? Ini terkesan dibuat-buat untuk mempermudah manipulasi suara,” tutupnya sesuai keterangan tertulisnya, Minggu (30/11/2025).

Stay connect With Us :