PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sekretaris Desa Gattareng, Hamzah Bin Musdin, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, Rabu (22/10/2025).

Vonis 4 bulan itu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 6 bulan.

Namun, keputusan hakim ini menuai protes dari korban, Nurlaela (42), yang juga merupakan kakak kandung terdakwa.

“Saya sangat kecewa. Luka batin dan trauma saya tidak bisa diukur dengan vonis ringan seperti itu,” kata Nurlaela usai sidang, Rabu (22/10/2025) sesuai beredar di media.

Ia berharap jaksa segera mengajukan banding, agar ada keadilan yang lebih berpihak pada korban kekerasan, terutama perempuan.

“Saya ini perempuan, dianiaya sampai masuk rumah sakit. Mohon jaksa pikirkan kembali dan ajukan banding,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agus Jayanto, menyatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Kasus penganiayaan ini menarik perhatian masyarakat karena selain menyangkut kekerasan dalam keluarga, juga melibatkan seorang aparat desa aktif yang seharusnya menjadi teladan di lingkungannya.

Selain itu, sesuai informasi diperoleh redaksi bahwa beberapa bulan lalu, ada kasus pengancaman dengan nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN BLK dituntut 1 tahun oleh JPU dan vonis 8 bulan oleh Majelis Hakim.

Jika membandingkan, kasus pengancaman tersebut lebih tinggi hukumannya dibanding kasus penganiayaan, kira-kira dimana keadilan sebenarnya?.

Stay connect With Us :