Di Bulan Suci Ramadhan ini, Mukhtar Badewing Sukses Laksanakan Sosialisasi Perda

Sosialisasi Perda di Desa Mattunreng Tellue
PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Ir.  Mukhtar Badewing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Sinjai dan Desa Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sabtu (1/5/2021) kemarin.

​Kegiatan ini, merupakan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah. Dalam hal ini sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
​
​Pada sosialisasi ini, titik pertama di Desa Tompobulu, hadir Mahmuddin (Kepala Desa Tompobulu) dan warga Desa Tompobulu. Dalam sambutannya, Mahmuddin mengucapkan terimaksih atas kehadiran Bapak Mukhtar Badewing selaku Anggota DPRD Sulsel, untuk Sosialisasi Perda di Desa Tompobulu ini. Karena sosialisasi ini penting dilakukan supaya masyarakat mengetahui aturan tentang percepatan pembangunan pedesaan.

​”Terimaksih pak Mukhtar atas kehadirannya di Desa kami. Saya harapkan kepada warga yang sempat hadir agar bisa bertanya langsung kepada pak Mukhtar,” ucap Mahmuddin.
​
​Sementara itu, titik kedua di Desa Mattunreng Tellue, juga hadir Nurlaelah selaku (Kepala Desa Mattunreng Tellue) dan warga Desa Mattunreng Tellue. Nurlaelah, menyampaikan dalam sambutannya, bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting dilakukan oleh setiap anggota DPRD Sulsel. Karena ini menyangkut tentang percepatan pembangunan pedesaan.

​”Saya kira sosialisasi yang dilakukan pak Mukhtar selaku anggota DPRD Sulsel, memang sangat penting dilakukan. Karena menyangkut tentang percepatan pembangunan pedesaan. Sehingga kami mengucapkan terimakasih kepada pak Mukhtar atas kehadirannya di Desa kami,” ujar Nurlaelah.
​
​Selain itu, Mukhtar Badewing menjelaskan bahwa sosialisasi Perda yang dilaksanakan ini adalah penyebarluasan produk hukum daerah. Aliyas sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
​
​“Kita lakukan Penyebarluasan produk hukum sesuai perintah UU maka saya sosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Selaku anggota DPRD penting disosialisasikan Perda ini,” ungkap Mukhtar kepada pedulirakyat.co.id.

Sosialisasi Perda di Desa TTompobulu

Lebih lanjut, Mukhtar Badewing selaku anggota DPRD Sulsel dapil V Bulukumba-Sinjai Fraksi PAN.  Menurutnya, melaksanakan sosialisasi Perda memang tugas seorang anggota DPRD untuk turun sosialisasi di Dapil masing-masing.
​
​”Kami harapkan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat terhadap masyarakat,” harap Mukhtar. ​(BL/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini