Demo BNI Cabang Bulukumba, ini Pernyataan Sikap  FKPP Bulukumba

Avatar
Muh. Basri Lampe, Ketua Umum FKPP B Korlap Aksi BNI Cabang Bulukumba

PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar Kabupaten Bulukumba (FKPP B) akan melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor Bank BNI Cabang Bulukumba, Kamis, 21 Februari 2019. Berhubung adanya indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PERUSAHAAN PIALANG PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA Ibu JULI ANDRIANI (Perempuan) pekerjaan Wakil Pialang Berjangka alamat Gedung Pondasi Jln. Jendral Sudirman, No. 211, Pekanbaru Propinsi Riau dan pihak Bank BNI Cabang Bulukumba. Korban penipuan itu, Bapak NUR SAHRIR (Laki-laki) pekerjaan wiraswasta alamat Jln. Nenas, No. 28 Kelurahan Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Propinsi Sulsel. Waktu kejadian sesuai bukti pembayaran dari PERUSAHAAN PIALANG PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA JULI ANDRIANI dan bukti pengiriman uang oleh Bapak NUR SAHRIR dengan Rekening tujuan Bank BNI atas nama RIFAN FINANCINDO BERJANGKA. Beberapa kali pengiriman sehingga jumlah yang dikirim sekitar ratusan juta dengan ketentuan sih korban diberikan gaji 40 juta per bulan.

Bahwa satu bulan kemudian setelah pengiriman uang, sih korban menunggu hasil dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA tapi dari PT tersebut tidak memberikan sesuai apa yang diperjanjikan. Sehingga sih korban merasa dirugikan aliyas ditipu oleh pihak PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, kemudian sih korban langsung melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan Makassar Tanggal 16 Agustus 2018 berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPB/316/VIII/2018/SPKT yang membuat tanda bukti laporan BRIPKA ANWAR SULIHARANG. Kemudian sampai satu bulan sih korban menunggu hasil dari pihak kepolisiaan tapi tidak ada perkembangan. Sehingga sih korban mengambil langkah untuk melaporkan kembali di Kapolres Kab. Bulukumba berdasarkan laporan Nomor: STPL/247.a/VIII/2018/Sek. Ujung Bulu Tanggal 07 September 2018 yang membuat tanda bukti laporan BRIPKA IRSAN dengan adanya bukti laporan Polisi dan bukti transfer. Sehingga sih korban memohon ke pihak BNI Cabang Bulukumba untuk dilakukan pemblokiran uang sejumlah yang ditransfer sih korban dan pihak BNI berhasil memblokir saat itu.

Berdasarkan kronologis di atas, kami dari Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar (FKPP B) Kabupaten Bulukumba menganggap bahwa awalnya yang melakukan Penipuan dan Penggelapan adalah pihak PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA. Namun pihak Bank BNI Cabang Bulukumba berhasil memblokir Rekening Nomor: 0175008590 Bank BNI atas nama: RIFAN FINANCINDO BERJANGKA sejumlah uang Bapak NUR SAHRIR. Tapi sampai hari ini pihak BNI Cabang Bulukumba belum juga mencairkan uang bapak NUR SAHRIR, dengan beberapa alasan yang tidak jelas. Bahkan alasan tersebut, akan merugikan sih korban karena pihak BNI Cabang Bulukumba meminta sih korban komunikasi ke pihak PT. Sementara sejumlah uang yang ditransfer sih korban sudah diblokir oleh pihak BNI Cabang Bulukumba. Maka dari itu, uang sih korban ada di BNI Cabang Bulukumba.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Maka kami dari Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar Kabupaten Bulukumba (FKPP B) mendesak secara terhormat Kepala Bank BNI Cabang Bulukumba:

1. Meminta kepada pihak BNI Cabang Bulukumba agar profesional memediasi pihak korban dengan pihak PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA yang terindikasi penipuan dan penggelapan.
2. Berdasarkan pemblokiran Bank BNI Cabang Bulukumba terhadap Rekening Nomor: 0175008590 Bank BNI atas nama: RIFAN FINANCINDO BERJANGKA uang Bapak NUR SAHRIR sejumlah yang ditransfer maka pihak Bank BNI Cabang Bulukumba bertanggungjawab untuk memediasi kedua belah pihak.
3. Jika Bank BNI Cabang Bulukumba tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut. Maka Mendesak kepada pihak Bank BNI Pusat agar mengambil alih untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan memberikan sanksi pihak Bank BNI Cabang Bulukumba karena dianggap tidak profesional memediasi kedua belah pihak.
4. Meminta kepada pihak Bank BNI Cabang Bulukumba agar menyurati pihak Bank BNI Cabang Gambir yang ditempati PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA buka Rekening. Dengan catatan memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari dibalas surat itu. Jika pihak Bank BNI Cabang Gambir atu pihak PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA idak merespon/membalas surat yang diberiikan oleh BNI Cabang Bulukumba. Maka pihak BNI Cabang Bulukumba berhak mencairkan uang bapak NUR SAHRIR.

Rilis
Korlap: Muh. Basri Lampe

Bulukumba, Kamis, Februari 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *