PEDULIRAKYAT.CO.ID, BUKITTINGGI — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Bukittinggi menggelar Webinar Nasional, via zoom meeting pada Ahad (26/09/2021) kemarin. Webinar tersebut mengusung tema: “Pernikahan dini, pandangan dari segi manfaat dan mudharat”.

DEMA FTIK IAIN Bukittinggi menghadirkan 2 narasumber yakni: Hanif Aidhil Alwana, SH. MH. selaku Wakil Sekretaris Hukum dan Advokasi DPD KNIP Bukittinggi, dan Alfi Wahyudi.M SH. Selaku anggota Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) Agam.

Ketua Umum DEMA FTIK IAIN Bukittinggi, Andy Riski Pratama mengatakan diadakan webinar nasional tentang pernikahan dini ini agar supaya teman-teman bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan tau permasalahan yang terjadi pada pernikahan dini. Webinar ini mengupas tentang pandang dari segi manfaat dan mudharat.

“Pemateri kami hadirkan sangat luar biasa mengupas tentang permasalahan pernikahaan dini. Harapannya, ormawa selingkup IAIN Bukittinggi juga termotivasi membuka, webinar atau diskusi tentang permasalahaan realita sosial yang ada seperti yang kami lakukan misalnya, karena kajian keilmuan itu penting apalagi terjadi pada masa kini”, ujar Andy kepada pedulirakyat.co.id pada Senin (27/09/2021).

Sementara itu, pemateri Hanif Aidhil Alwana, S.H., M.H. dalam webinar nasional tersebut, mengapresiasi yang tinggi diucapkan kepada DEMA FTIK yang telah mengadakan diskusi dengan tema pernikahan dini. Apalagi jumlah peserta yang hadir hingga 300 peserta. Melalui mimbar webinar ini, diharapkan bahwa sinergitas disiplin keilmuan, secara khusus dalam konteks ilmu ke-Islaman yang salah satu bidangnya adalah tentang perkawinan, mampu melahirkan agen-agen intelektual yang memberikan pencerahan ditengah-tengah problematika anak muda Indonesia.

“Berbicara regenerasi maka, kita akan berbicara tentang pemuda. Oleh karena itu, mempersiapkan generasi muda yang memiliki basis ilmu perkawinan merupakan salah satu upaya kita agar, kualitas kehidupan keluarga sebagai (madrasatul ula) semakin baik dan menghadirkan surplus kemaslahatan,” ungkap Hanif.

Salah satu pemateri webinar nasional dan juga selaku Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Bukittinggi menunjukkan komitmennya untuk hadir dan memberikan pandangan-pandangan solutif, sebagai jawaban terhadap kompleksitas permasalahan pemuda dan keluarga.

Baginya, pernikahan dini adalah akibat ditetapkannya batas usia perkawinan. Ketentuan itu diharapkan agar relasi orang tua dan anak memiliki batasan yang memenuhi asas kepastian hukum. Maknanya, orang tua harus memenuhi kewajiban memenuhi hak-hak anak hingga dia dewasa atau menikah. Kemudian seorang anak juga dijamin kebebasan dan haknya hingga berusia 19 tahun berdasarkan UU No.16 tahun 2019, yang menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia.

Stay connect With Us :