PEDULIRAKYAT.CO.ID, PALOPO — Mahasiswa dari Aliansi Aspirasi \ Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa dan melakukan aksi teatrikal di depan Mako Polres Palopo, Senin (3/2/2025) sore.
Dalam aksi teatrikalnya mereka merobek dan membakar ijazah palsu. Aksi itu dilakukan untuk menuntut kejelasan pengusutan salah seorang calon wali kota pada Pilkada Kota Palopo yang diduga menggunakan ijazah paket C palsu.
Koordinator aksi lapangan (Korlap) Viki menyampaikan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh salah seorang calon wali kota pada Pilkada Kota Palopo 2024.
“Teatrikal atau simbolis pembakaran ijazah palsu adalah bentuk kekecewaan kami sebagai mahasiswa selaku tombak pendidikan di Kota palopo bahwa salah seorang yang menggunakan ijazah palsu itu tidak menghargai pendidikan di Kota palopo,” ujar Viki.
Mereka menuntut kejelasan hasil penyelidikan atau pengusutan terhadap calon wali kota yang diduga menggunakan dokumen akademik palsu untuk digunakan maju di Pilkada Kota Palopo tersebut.
Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sudah dilaporkan oleh KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu di Polres Palopo.
“Kedatangan kami di Polres Palopo adalah mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Kota Palopo terhadap dugaan ijazah palsu,” ungkapnya.
Lanjut Viki bahwa selain meminta kejelasan pihak kepolisian, pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo bahwa betapa mirisnya pendidikan di Kota Palopo saat ini.
“Kita ketahui bersama bahwa Kota Palopo adalah kota pendidikan sehingga dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu ini memperjelas bahwa betapa pentingnya pendidikan di Kota Palopo dan betapa pentingnya produk hukum untuk kita hargai bersama,” katanya.
Selain merobek dan membakar ijazah, mereka juga menyerahkan sebanyak 3 bukti surat keterangan pemalsuan dokumen kepada kepolisian, yakni surat keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, surat keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta surat dari kementerian pendidikan.
“Ketiga surat itu menerangkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket C. Hari ini kami memberikan dokumen bukti dugaan ijazah palsu yang kami serahkan kepada Kasat Reskrim Polres Palopo,” pungkasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat 3 komisioner KPU Kota Palopo Sulsesl lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahur. Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP.
Adapun 3 komisioner yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid. Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.


Tinggalkan Balasan