PEDULIRAKYAT.CO.ID, PALOPO — Polemik eksekusi pengosongan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 terhadap Hotel  Platinum terus dipertanyakan publik. Tim kuasa hukum Jusman Sabir, SH., MH., yang mewakili Hj. Nunu, kembali menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan dinilai cacat hukum, non-eksekutabel, dan sarat kejanggalan karena dilaksanakan tanpa putusan inkrah.

Padahal perkara terkait masih berproses di Pengadilan Negeri Palopo melalui perkara No. 23/Pdt.G/2025/PN.Plp.

Menurut Jusman Sabir, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka risalah lelang yang dimohonkan pemenang lelang berstatus quo dan tidak sah untuk dieksekusi.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Eksekusi

Eksekusi Platinum Hotel oleh PN Palopo Memicu Sorotan Tajam, Mengundang Pertanyaan Serius Sengketa Hj. Nunu Vs Bank BNI Terkait Eksekusi Hotel Platinum Palopo.

Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain:

Pengadilan Negeri Palopo disebut membacakan penetapan eksekusi di jalan raya, bukan di atas objek sengketa sebagaimana standar prosedur hukum.

Syarat mutlak sebelum eksekusi adalah konstatering di lapangan. Namun hal ini tidak pernah dilakukan, tidak pernah dibacakan, dan tidak pernah ada pemberitahuan kepada termohon eksekusi.

Pihak Hj. Nunu maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima surat penyampaian pelaksanaan konstatering dari pengadilan.

Berita acara hasil konstatering tidak pernah ditunjukkan, tidak ditandatangani pihak termohon, dan Lurah setempat juga tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Dengan banyaknya kejanggalan, Jusman Sabir SH., M.M. menduga kuat bahwa pelaksanaan eksekusi Platinum Hotel sarat permainan dan konspirasi besar yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, serangkaian prosedur yang seharusnya menjadi fondasi hukum justru diabaikan, sehingga membuka ruang dugaan adanya kepentingan yang mencoba mendorong eksekusi secara tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.

Secara kelembagaan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo juga memperkuat dugaan pelanggaran.
Dalam beberapa RDP yang telah digelar, DPRD Kota Palopo memutuskan dan menyimpulkan bahwa BANK BNI tidak prosedural dalam melaksanakan proses lelang Platinum Hotel.

“Klien kami setiap bulannya membayar kredit kepada Bank BNI, hanya saja diwaktu Covid, pembayaran klien kami tidak full karena memang waktu kurang pengunjung Hotel dan ada aturan membenarkan waktu itu tidak memaksakan nasabah untuk membayar 100%. Dan pembayaran klien kami yang tidak full itu tetap juga diterima pihak bank, nah dengan dasar apa pihak bank langsung melelang sedangkan klien kami punya itikad baik untuk membayar tidak pernah alfa membayar dalam 1 bulan,” tegas Jusman.

“Kemudian kesimpulan lembaga legislatif ini menambah kuat posisi hukum Hj. Nunu bahwa proses lelang hingga tahap eksekusi penuh kejanggalan dan cacat tata cara,” tambahnya.

Jusman Sabir menegaskan bahwa seluruh tindakan eksekusi harus dihentikan sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Dengan berbagai kecacatan hukum, pelanggaran prosedural, dan temuan DPRD, maka jelas bahwa eksekusi ini tidak sah dan harus dibatalkan,” tegasnya sesuai dalam keterangannya, Senin (8/11/2025).

Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa permainan pihak mana pun.

Diketahui, sebelum eksekusi dilakukan pihak Hotel Platinum menolak dieksekusi dengan memasang pagar kawat duri dan mobil di dalamnya. Tapi pihak Pengadilan Negeri Palopo bersama aparat kepolisian tetap melakukan eksekusi paksa dengan membongkar pagar, dan menggunting kawat duri itu.

Stay connect With Us :