AMM Sulsel Hadiri Penyuluhan Hukum tentang Penanganan Hoax di Polda

Avatar
AMM Sulsel

​PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sulawesi Selatan (Sulsel) hadiri penyuluhan hukum. Berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Polda Sulsel Makassar, Rabu, 7 Agustus 2019.

​Kegiatan itu, dihadiri ratusan orang antaranya pihak Polda Sulsel, Ormas dan OKP Sulsel salah satunya AMM Sulsel terdiri dari Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah (PM) Sulsel, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulsel, PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Sulsel dan PW Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sulsel.

​Mengwakili PW PM Sulsel Wakil Ketua, Ahmad mengatakan, penaganan hoax adalah program pemerintah yang ingin menangkal berbagai berita di medsos yang sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat. Penaganan hoax tidak boleh tebang pilih, karena ini bisa saja disebar oleh kelompok tertentu untuk memecah belah anak bangsa.

​”Kami dari AMM Sulsel mengharapkan, semoga kegiatan ini bisa berimbang dengan menghadirkan ormas. Dalam hal menangkal penyebaran berita hoax serta dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Ahmad.

Sementara itu, AKBP ​Susanto (Kasubagluhmasy Divkum Polri) mengungkapkan, banyaknya penguna media sosial yang aktif bahkan dapat dikatakan penggila di media sosial sehingga tidak sadar menyebarkan hoax.

​Hoax bertujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi. Juga untuk bersenang-senang yang menguji kecerdasan dan kemampuan penguna internet. Hoax dibuat seseorang atau kelompok dengan beragam tujuan. Mulai dari sekadar main-main hingga tujuan ekonomi (penipuan) dan politik

“Saya harapkan khususnya kepada yang sempat hadir​ pada kegiatan ini agar mengunakan media sosial dengan bijaksana. Jangan muda sekali terprovikasi atau langsung men share. Artinya perlu tabayun dululah, dan tolong dikendalikan jempolnya untuk cepat mengetik informasi yang tidak jelas,” kata Susanto saat menyampaikan materinya. (BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *