PEDULIRAKYAT.CO.ID, BARRU — Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulsel dan Advokat Muda ini Muh. Basri Lampe, S.H., M.H angkat bicara soal pemecatan  Dosen tetap di Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru, yang dininilai masih perlu dipertimbangkan baik-baik sebelum mengeluarkan SK pemecatan tersebut.

Basri Lampe menyampaikan, bahwa setelah membaca Surat Peringatan (SP) tertanggal 27 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor 1 dan Surat Keputusan (SK) oleh Rektor dan Badan Pembina Harian (BPH) tertanggal 31 Juli 2026. Ini baru 5 hari setelah terbit SP dan keluar SK pemecatan, maka menjadi tanda tanya kepada Rektor dan BPH UNMUH apakah setelah keluar SP sebelum dikeluarkan SK Pemecatan sudah dilakukan klarifikasi oleh korban (RK oknum Dosen) itu?

“Harusnya Rektor dan BPH UNMUH Barru mempertimbangkan surat klarifikasi korban atas SP itu, karena kalau langsung terbit SK pemecatan itu, maka terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak dan asas manfaat atas terbitnya SK pemecatan tersebut. Kita ini selaku kader Muhammadiyah selalu diajarkan tentang kemanusiaan dan selalu tabayun jika ada informasi yang didapatkan, maka BPH harusnya tabayun dulu sebelum mengeluarkan SK pemecatan, karena ayahanda BPH itu juga menjabat selaku Wakil Ketua PWM Sulsel,” ujarnya Baslam sapaan akrabnya Basri Lampe itu.

Baslam menjelaskan, bahwa sesuai penyampaian langsung korban, dirinya merasa dirugikan atas terbitnya SK pemecatan tersebut, tanpa mempertimbangkan juga Surat Permohonan Mediasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Yth PWM Sulsel.

“Ketua BPH Barru yang juga selaku PWM Sulsel, mestinya tidak langsung mengeluarkan SK pemecatan di tanggal 31 Juli karena sudah ada masuk Surat Permohonan Mediasi di tanggal 30 Juli 2026. Karena kalau terlanjur keluar SK tersebut maka konsekuaensi hukumnya sangat besar, maka wajib pejabat pembuat keputusan tersebut harus siap  melakukan pertanggung jawaban hukum,” jelas Baslam Advokat Muda dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

“Atas terbitnya SK pemecatan ini, maka korban punya hak melakukan pembelaan atau upaya hukum, baik di internal Muhammadiyah dalam hal dilakukan mediasi, maupun di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan gugatan oleh korban. Demi menguji atau membuktikan SK pemecatan yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan itu adalah cacat hukum,” tutupnya Baslam yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar itu.

Stay connect With Us :