PEDULIRAKYAT.CO.ID, OKU — Pelaksanaan rapat Paripurna V DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2021 berjalan dengan lancar. Berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat (19/02/2021). Pada agenda rapat Paripurna ini dalam Rangka Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten OKU.
Rapat Paripurna V tahun 2021 ini, dipimpin langsung oleh Ir H. Marjito Bachri (Ketua DPRD Kabupaten OKU). Ir. H. Marjito Bachri mengatakan, bahwa proses pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten OKU telah memasuki tahap akhir. Berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, baik dari proses politik maupun proses hukum dalam proses Pilkada.
“Pilkada di Kabupaten OKU yang diselenggarakan tahun 2020 ini merupakan sejarah baru bagi Kabupaten OKU dan bagi kita semua selaku warga Kabupaten OKU. Karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” kata Marjito.
Diketahui, bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Bakil Bupati terpilih tahun 2020 telah ditetapkan oleh KPU kabupaten OKU No. 21/HK.03.1-KPT/1601/KPU-KAB/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 disampaikan sekretaris DPRD A. Karim, S.T., M.T, pada hari Kamis 18 Februari 2021 bertempat di Ball Room Hotel The Zuri telah dilaksanakan rapat pleno terbuka oleh KPU kabupaten OKU.
Dari penetapan tersebut, maka ditetapkanlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., M.M. dengan perolehan suara terbanyak 116.778 atau 64,90 persen suara.

Agenda rapat paripurna ini adalah dilakukan penandatanganan berita acara pengumumuam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU terpilih hasil Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Dilakukan oleh ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, Wakil ketua DPRD Yudi Purna Nugraha, S.H, dan Yoni Risdianto, S.H. disaksikan Plh. Bupati OKU, Ketua KPU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, dan anggota DPRD kabupaten OKU.
Selanjutnya berita acara itu, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.
Sementara itu, pelaksana harian Bupati OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H. mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui bersama, KPU Kabupaten OKU telah menetapkan keputusan No. 21/HK.031/KPT/1601/KPU/KAB/II/2021, tanggal 18 Februari 2021 secara sah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020.
“Melalui rapat Paripurna ini, Saya selaku Pelaksana Harian Bupati OKU, kami mewakili segenap jajaran pemerintah Kabupaten OKU dan masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang mengucapkan selamat kepada Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., M.M. atas amanah yang diberikan oleh masyarakat OKU, selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020. Semoga bisa menjalankan amanah itu dengan baik,” ungkap Tarmizi.
Tarmizi menyebut kemenangan pasangan ini merupakan keberhasilan seluruh komponen masyarakat Kabupaten OKU. Karena telah mampu menjaga situasi kondusif di daerah ini sejak awal tahapan Pilkada hingga sekarang ini. Dengan telah penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam memahami hasil Pilkada.
“Terpilihnya pasangan Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M. merupakan harapan bagi kita semua untuk memberikan dukungan penuh, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU,” tutupnya.
Diketahui pula, pada acara Rapat Paripurna tersebut, dihadiri oleh Anggota DPRD OKU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Mewakili Forkopimda, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.(Radit/RedaksiPeduli/Avd).


Tinggalkan Balasan