PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Ir. Mukhtar Badewing, S.Pi., MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), sukses gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Saotengah
​ Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sabtu (30/1/2021).
​
​Kegiatan ini, merupakan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah. Dalam hal ini sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
​​
​Pada sosialisasi ini, Kepala Desa Saotengah tidak sempat hadir dikarenakan lagi sakit. Namun tetap diwakili oleh Kabid umum Desa Saotengah, Zul Jalali Rasyid.
​
​Selain itu, Mukhtar Badewing mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda yang dilaksanakan ini adalah penyebarluasan produk hukum daerah. Aliyas sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
​​
​“Kita lakukan Penyebarluasan produk hukum sesuai perintah UU maka saya sosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Selaku anggota DPRD penting disosialisasikan Perda ini,” ungkap Mukhtar kepada pedulirakyat.co.id.
​
​Diketaui, Mukhtar Badewing ini adalah anggota DPRD Sulsel dapil V Bulukumba-Sinjai Fraksi PAN, PAW Andi Edy Manaf yang terpilih Wakil Bupati Bulukumba Pilkada 2020.(BL/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :