Resmi Tersangka Kasus TPPU, Bachtiar Nasir Merasa Dikriminalisasi

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, ​JAKARTA — Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir akhirnya angkat bicara seputar kasus hukum yang menjerat namanya sebagai tersangka. Dia merasa seperti orang yang tengah dipersekusi atau dikriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana dana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

​”Ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini, di negeri yang katanya demokrasi ini, ya, saya harus memberikan hak jawab dan insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat,” kata Bachtiar sesuai dilansir CNN Indonesia​ Rabu, 8 Mei 2019.

​Dia pun mengungkapkan bahwa Allah akan selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Bachtiar mengaku siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan haknya, walau tidak tahu apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan sungguh-sungguh.

​”Saya yakin ada Allah al Hakim yang sesungguhnya, ada Allah al Adl yang maha menegakkan keadilan karena di bumi Allah ini kalau ada yang tidak jujur, tidak adil [maka] akan berhadapan dengan pemilik otoritas langit dan bumi tanpa kecuali,” ujar Bachtiar.

​Menurut salah satu tokoh penggerak Aksi 212 ini, prinsip yang harus dipegang adalah kekuatan dan kebenaran untuk melawan kekuatan seorang penguasa yang memiliki hukum.

​Bachtiar menegaskan dirinya tetap konsisten pada kebenaran dan yakin kebenaran akan dimenangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Ia pun meminta doa kepada semua pendukung agar bisa tetap istikamah dalam memperjuangkan kejujuran di Indonesia untuk Indonesia yang lebih hebat dan bermartabat di hari mendatang.

​”Tetap bersemangat dan doakan saya semoga bisa tetap istikamah tentunya memperjuangkan kejujuran di Indonesia untuk Indonesia kita yang lebih hebat lagi ke depan, yang lebih bermartabat lagi ke depan. Ya, untuk negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur,” ujarnya.

​Kabar terkait status tersangka yang menjerat Bachtiar dalam kasus dugaan TPPU lewat YKUS beredar pada Senin (6/5) kemarin. Polisi pun sudah membenarkan penetapan tersangka ini.

​Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) ini. Namun, Bachtiar mangkir dengan alasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sebelumnya.

​Kasus yang menjerat Bachtiar sendiri terjadi pada pengujung 2016 silam. Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

​Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR), yang dipimpin Bachtiar, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.

​Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp3 miliar dalam rekening YKUS, yang juga dikelola Bachtiar di Indonesia.

​Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kepada Komisi III DPR mengapa pihaknya mengusut kasus yang diduga menyeret Bachtiar. Itu terjadi pada pertengahan Februari 2017 ketika Bachtiar sudah beberapa kali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

​”Kasusnya Ustaz BN (Bachtiar Natsir) munculnya dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai,” kata Tito.

​”Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan,” kata dia​.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *