Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua Pemuda Madani: Belum Ada Alasan Hukum Bagi Penyidik untuk Menghentikan Kasus Firli

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Mantan ketua KPK Firli Bahuri masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Meskipun Firli sudah dihukum dengan pelanggaran etik berat dewas KPK dan dihukum dengan pengunduran diri, Kasus dugaan pemerasan tersebut masih berjalan.

Belakangan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan penyidikan Kasus tersebut.

“Menurut saya sih sebenarnya karena kasus ini tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan, sebaiknya kasusnya diakhiri saja, dan pak Firli juga sudah banyak mengalah juga, sudah bersedia mundur dari KPK,” ungkap Yusril.

Menanggapi pernyataan Yusril, Ketua Umum Perhimpunan Pemuda madani Furqan Jurdi merasa heran, sebab alasan Yusril meminta perkara itu dihentikan karena bukti-bukti yang dijadikan penyidik untuk menjerat Firli tidak kuat, termasuk bukti foto pertemuan keduanya.

Menurut Furqan Jurdi, sebagai salah satu pelapor Firli di Dewas KPK meyakini, bukti-bukti yang ada adalah bukti yang valid, dan telah lebih dulu terbukti dalam sidang Dewas KPK yang telah memutus Firli bersalah karena melakukan pertemuan dengan SYL dan bukti-bukti lainnya.

“Saya yakin bahwa bukti Penyidik dengan Dewas KPK sedikit banyak memiliki kesamaan. Bedanya di penyidik proses pidana, sementara di Dewas adalah proses peradilan etik, tapi substansinya pertemuan antara SYL dan FB itu membahas kasus yang ditangani KPK. Pertemuan antara FB dan SYL diperkuat dengan keterangan saksi-saksi tentu memiliki kualifikasi sebagai alat bukti yang kuat,” jelas Furqan sesuai keterangan rilisnya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, belum ada alasan bagi Penyidik untuk menghentikan penyidikan, sebab kasus ini masih dalam proses. Karena itu proses hukum di Polda Harus dituntaskan, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya bagi Firli sebagai Tersangka.

“Kami mendorong Proses Hukum di Polda berjalan tuntas sesuai dengan prosedur agar ada kepastian hukum dan keadilan, baik itu bagi pak FB maupun pelapor termasuk pihak-pihak terkait yang memiliki hubungan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Furqan Jurdi bahkan tidak akan mempersoalkan penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan apabila menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat, apalagi hanya karena desakan dari saksi yang pro terhadap Firli.

“Kalau seandainya penyidik mengambil tindakan hukum berupa penghentian penyidikan atas kasus dugaan pemerasan ini tanpa ada alasan hukum yang kuat, kami akan mempraperadilankan penyidik di Pengadilan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *