PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Ir. Mukhtar Badewing, S.Pi., MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), sukses gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sabtu (30/1/2021).
Kegiatan ini, merupakan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah. Dalam hal ini sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
Kepala Desa Saohiring, Andi Darmawansata mengatakan bahwa kehadiran anggota DPRD salah satu kehormatan bagi warga Desa Saohiring.
”Saya berterimaksih sekali atas kehadiran bapak Mukhtar Basewing selaku anggota DPRD Sulsel di Sesa kami yaitu Desa Saohiring,” kata Darmawansata dalam sambutannya.
Selain itu, Mukhtar Badewing mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda yang dilaksanakan ini adalah penyebarluasan produk hukum daerah. Aliyas sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
“Kita lakukan Penyebarluasan produk hukum sesuai perintah UU maka saya sosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Selaku anggota DPRD penting disosialisasikan Perda ini,” ungkap Mukhtar kepada pedulirakyat.co.id.
Diketaui, Mukhtar Badewing ini adalah anggota DPRD Sulsel dapil V Bulukumba-Sinjai Fraksi PAN, PAW Andi Edy Manaf yang terpilih Wakil Bupati Bulukumba Pilkada 2020.(BL/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan