PEDULIRAKYAT.CO.ID — Ditilik dan dikaji perihal mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomer 06 Tahun 2020 (SE Menag No.06/2020) yang telah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Menteri Fachrul Razi pada tanggal 06 April 2020 merupakan suatu surat himbauan yang bersifat kondisional dan sangat realistis, yakni; tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah covid-19.

Hal ini bertujuan agar penyebaran virus Corona tidak semakin berdampak luas di masyarakat, dan sekaligus memutuskan mata rantai virusnya.

Dan diketahui pula, SE Menag merupakan surat yang memiliki landasan hukum formal yang selaras dengan aturan perundangan, petunjuk/himbauan para Ulama dan Fatwa MUI. Meski tidak ada suatu ketetapan mengikat (wajib, red), tapi begitu fleksibel.

Oleh karena itu, tentunya diharapkan umat Islam adanya SE tersebut untuk dapat melaksanakan dan mematuhi atas dasar pemahaman nilai-nilai kesadaran itu sendiri.(Tri)

Stay connect With Us :