PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru resmi memberikan Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum LAW FIRM SAEFUL AND PARTNER, Tim Kuasa Hukum tersebut yaitu 1. Dr. Saeful, S.H., M.H, 2. Muh. Basri, S.H., M.H dan ke 3. M. Rijal B. Akmal, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026. Pemberi Kuasa masing-masing bertanda tangan Ketua Umum dengan ditandai Cap Stempel dari Organisasi tersebut.
Jadi, sekadar diketahui bahwa selain pemecatan sepihak Dosen tetap, bahwa melalui Kuasa Hukum AMM Barru akan membongkar dugaan kejahatan yang terjadi di Kampus Universitas Muhammadiyah Barru.
Perwakilan dari AMM Barru, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Barru, Mudaksir menyampaikan, bahwa pemberian Kuasa tersebut, dengan tujuan Penerima Kuasa akan melakukan upaya hukum atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak Kampus Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru.
“Kami dari AMM Barru memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum LAW FIRM SAEFUL AND PARTNER, dengan tujuan dapat membantu kami dalam melakukan advokasi terhadap masalah yang terjadi di UNMUH Barru. Karena telah kami diskusikan bersama Tim Kuasa Hukum terkait masalah yang terjadi di UNMUH Barru, maka berpotensi melakukan Laporan Polisi di Polda Sulsel. Sehingga kami di AMM Barru telah sepakat untuk memberikan Kuasa kepada Pengacara demi membantu mengawal Laporan kami di Polda dan Kuasa Hukum kami tetap kordinasi dengan ayahanda PWM Sulsel di Makassar,” ujar Mudaksir dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, dikonfirmasi langsung kepada Direktur LAW FIRM SAEFUL AND PARTNER, Dr. Saeful, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa memang benar telah resmi AMM Kabupaten Barru memberikan Kuasa Khusus kepada kantor Hukum LAW FIRM SAEFUL AND PARTNER, itu ditanda tangani kemarin tertanggal 30 Agustus 2026.
“Kami dari kantor hukum LAW FIRM SAEFUL AND PARTNER sangat menyambut baik atas kedatangan AMM Barru dan memberikan amanah atau kepercayaan untuk melakukan upaya hukum tentang masalah yang terjadi di UM Barru. Tentunya, sebelum tanda tangan Surat Kuasa Khusus, kami telah berdiskusi panjang tentang masalah yang terjadi di Kampus UM Barru, dan itu bisa dilakukan upaya hukum Pidana maupun Perdata,” jelas Dr. Saeful, Senin (31/8/2026).
“Amanah yang telah diberikan oleh AMM Barru ini, adalah sebuah pekerjaan yang berat, karena ini menyangkut atas nama Muhammadiyah. Maka dari itu, kami selaku Tim Kuasa Hukum AMM Barru berharap agar Muhammadiyah Sulsel membuka ruang mediasi antara pihak Kampus dengan AMM Barru,” tambahnya.
Dr. Saeful menegaskan, bahwa sesuai hasil diskusi dengan AMM Barru yang menyampaikan berbagai masalah, yaitu masalah pemecatan Dosen Tetap secara sepihak, memberikan gaji kepada Dosen tetap dan selaku Kaprodi yang tidak sesuai SK, dugaan pungli terhadap Mahasiswa penerima KIP, Nepotisme yang terjadi yaitu (selaku Sekretaris Rektor adalah istri Rektor dan cacat SKnya, WR1 Saudara kandung Rektor, Sekretaris BPH saudara Rektor dan Anak Rektor selaku staf), dan terburu-buru mengangkat Plt Kaprodi BK tanpa ada surat resmi yang dikeluarkan Rektor sebagai respon soal rekomendasi PWM.
“Dari berbagai masalah tersebut, maka ada tiga upaya hukum yang akan kami lakukan, pertama yaitu kami tetap melakukan upaya hukum secara kekeluargaan, kedua yaitu kami akan melakukan upaya hukum dengan memasukkan laporan di Polda Sulsel atas dugaan pungli yang terjadi, ketiga yaitu kami akan melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat atas ketidak sesuaian gaji di SK dan diterima oleh Dosen yang bersangkutan. Namun lagi-lagi kami sampaikan, bahwa tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebelum melangkah ke upaya hukum pidana dan perdata,” tegas Dr. Saeful.


Tinggalkan Balasan