PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Rapat pembahasan pengaduan terkait rencana pembangunan pabrik kantong atau packing plant PT Conch Barru Semen Indonesia berlangsung pada Kamis (2/7) secara luring dan daring. Forum yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan itu dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur PT Conch Barru Semen Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, unsur pemerintah lainnya, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Barru.

Namun, perhatian forum tertuju pada pernyataan tegas Muh. Hatta, warga Garongkong, Kelurahan Mangempang, yang mengaku sebagai masyarakat terdampak langsung dari rencana pembangunan pabrik tersebut. Dalam forum itu, Hatta secara terbuka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah, khususnya DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilainya masih membuka ruang bagi proses AMDAL di lokasi yang berada di tengah kawasan permukiman.

“Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya sehingga proses AMDAL tetap berjalan pada lokasi yang sejak awal dipersoalkan warga. Jangan sampai negara terlihat lebih cepat melayani kepentingan investasi daripada melindungi keselamatan rakyatnya sendiri,” ujar Hatta.

Menurutnya, sebelum berbicara mengenai dokumen lingkungan, pemerintah seharusnya lebih dahulu memastikan kondisi faktual di lapangan melalui peninjauan langsung. Ia menilai keputusan yang hanya bertumpu pada administrasi berpotensi mengabaikan realitas sosial yang dihadapi masyarakat JampuE, Garongkong, Gempungnge, hingga Ammessangeng yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Hatta mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prinsip hukum tertinggi yang harus menjadi pijakan setiap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi.

“Jabatan pejabat hanya sementara, tetapi dampak pencemaran, kebisingan, debu, maupun beban lingkungan akan ditanggung masyarakat sepanjang hidupnya. Karena itu jangan sampai keputusan hari ini menjadi warisan persoalan bagi generasi berikutnya,” tegasnya dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Tidak hanya menyoroti aspek lingkungan, Hatta juga mengangkat persoalan strategis industri nasional. Ia menyebut Indonesia saat ini masih menghadapi kelebihan kapasitas produksi semen sehingga pembangunan fasilitas baru dikhawatirkan justru memperburuk persaingan usaha, melemahkan industri semen nasional, dan berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja di perusahaan yang telah lebih dahulu beroperasi.

Menurut Hatta, pemerintah semestinya melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari aspek keberlanjutan industri nasional, perlindungan tenaga kerja, serta kepentingan masyarakat lokal yang akan menerima dampak langsung.

Pada bagian akhir penyampaiannya, Hatta menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan apabila substansi keberatan masyarakat diabaikan.

“Jika Persetujuan Lingkungan tetap diterbitkan tanpa memperhatikan hukum dan aspirasi masyarakat, kami siap kembali menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya. Kami juga akan mengawal seluruh proses ini hingga ada kepastian bahwa keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas negara,” katanya.

Rapat tersebut menjadi salah satu forum penting dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap rencana pembangunan PT Conch Barru Semen Indonesia. Berbagai pandangan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum mengambil keputusan terkait proses perizinan lingkungan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup.

Stay connect With Us :