PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Sebelumnya, nama Karta Jayadi selaku Rektor UNM ramai diperbincangkan terkait berita pelecehan seksual pada media sosial, yang diduga dilaporkan oleh dosen perempuan di Fakultas Teknik UNM.
Kini Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya membantah terkait tudingan tindak pidana pelecehan kepada dosen Q.
Kuasa Hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach menyatakan, tuduhan Q melalui media sosial diduga kuat sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga saat ini berupa ajakan ke hotel dan mengirim video porno tidak benar adanya.
”Ini kronologinya, sebenarnya dia ketahuan mengajar lewat warkop. Pak Rektor bilang, kalau mau enak, kenapa tidak di hotel saja. Itu kan bahasa bercanda. Terus soal video, buktikan saja kalau memang benar ada, karena Pak Rektor tidak pernah mengirim itu,” ujarnya Jamil kepada awak media dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus.
Jamil juga mengatakan, jika ada komunikasi bersambut dalam bentuk chat, itu murni keberlanjutan atau jawab menjawab chat saja. Sebab, tidak pernah ada kata keberatan dari setiap balas membalas chat dari Q. Kata dia, justru Karta yang merasa risih dan tidak nyaman, sebab di setiap chatnya selalu ada kata “Prof Ganteng”.
Ajakan ngopi juga, kata Jamil, terkadang ada dalam periode chat setelah kepentingan utama Q sampaikan ke rektor. Itu pun tidak pernah terjadi hingga saat ini. Termasuk ajakan ke hotel, itu bukan bermaksud untuk bersama-sama.
”Suatu ketika ngajak ngopi, klien kami bilang kamu di mana? Q menjawab di bengkel mobil sambil mengajar. Spontan klien kami jawab (sindiran karena selalu merasa wah dalam penampilan), dia bilang di hotel lebih nyaman, sekalian ngajar,” terangnya.
Dia juga mengaku, Karta pernah sekali pun bertemu Q di luar kantor. Itu pun jika di kantor menemui Rektor, Karta selalu menyampaikan bahwa ada tamu, lagi di luar menungu agar tidak berlama-lama karena Q terkadang berlebihan. Terkait laporan kiriman video porno, klien kami tidak pernah melakukannya.
”Penerimaan klien kami terhadap Q semata-mata persoalan kemanusiaan dan keinginan Q mengembangkan studi transportasi di UNM. Tidak ada pejabat atau orang per orang yang mau berkomunikasi dengan Q,” tuturnya.
Bahkan saat ini, lanjut Jamil, Q masih dalam status skorsing tidak boleh menguji dan membimbing mahasiswa. Itu karena pelanggaran disiplin dan etika akademik berupa menguji mahasiswa di parkiran, dimana Q di dalam mobilnya dan mahasiswa berada di luar mobil hanya lewat jendela, membungkuk untuk menjawab pertanyaan Q.
Selanjutnya, yang terasa ganjil menurutnya, hal ini terjadi sejak tahun 2022, sesuai laporan yang dilayangkan Q. Menurutnya, chat dan kiriman video porno baru dilaporkan sebagai bentuk pelecehan seksual verbal. Sebab, rektor tidak pernah bertemu dan berbicara langsung terkait pembicaraan seks.
”Dia ini baru merasa dilecehkan setelah dipecat dari Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, karena ada pelanggaran akademik dan etik, tidak berkinerja baik. Intinya jika klien kami ada affair, pernah melakukan pelecehan seksual ke Q atau pernah mengirim video porno, kan tidak mungkin memecatnya,” tuturnya.
Dia juga mempertanyakan, jika selama dua tahun chat-chat model yang sama saling menanggapi, kenapa tiba-tiba menganggap sebagai bentuk pelecehan. ”Dia juga bukan bagian inti dari tim klien kami, jadi dia yang butuh komunikasi dan perlindungan,” imbuhnya.
Jamil merasa khawatir, ada oknum tertentu yang sengaja menggiring opini ini untuk menjatuhkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor. ”Bisa saja seperti itu, tetapi saya tidak mau menuding. Ini kan sudah lama, kenapa sekarang baru melapor. Jadi kemungkinan semacam ditunggangi itu bisa saja terjadi,” jelasnya.
Hari ini kata dia, telah melakukan Somasi kepada Q, jika tidak mengindahkan Soamsi itu, maka akan berujung Laporan ke Polda untuk diproses hukum, soal pencemaran nama baik. “Hari kami melakukan dulu Soamsi kepada Q, kalau tidak ada etikad baik maka kami akan laporkan ke Polda Pencemaran nama baik,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan