PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Viral soal laporan masyarakat Bulukumba atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bupati Bulukumba.
Perihal Laporan masyarakat itu, atas adanya undangan Bupati Bulukumba Perihal: Undangan Menghadiri Sumpah dan Pelantikan Pejabat.
Sesuai isi Surat tersebut, “Dalam rangka pengambilan sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat administrasi dan Pejabat Fungsional yang dirangkaikan dengan Pelantikan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba Periode 2022-2026, maka dengan ini diundang kepada Bpk/Ibu untuk menghadiri kegiatan dimaksud, yang Insya Allah dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Maret 2024.
Pukul: 14.00 Wita-Selesai
Tempat: Aula Gedung Pinisi Lantai Empat
Pakaian: PSL
Demikian disampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
Dokumen telah ditandatangani secara elektronik oleh:
Bupati Bulukumba
MUCHTAR ALI YUSUF
Tanggal dibuat surat tersebut, 21 Maret 2024.
Sementara itu, sesuai keterangan Bawaslu Bulukumba yang diberitakan sebelumnya di salah satu media online, bahwa 22 Maret 2024 sudah masuk tahapan Pilkada.
Berdasarkan, dari laporan masyarakat atas nama Syamsul Bahri, pada nomor 3 dalam laporannya: Bahwa sebelumnya, Bawaslu Republik Indonesia telah memberikan Himbauan agar tidak melakukan mutasi 6 (enam) bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024 sesuai dengan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi :
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat (6) bulan sebelum tanggal penetapan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”
Selanjutnya diketahui, bahwa pada Tanggal 5 April 2024 Sekretaris Daerah (Muh. Ali Saleng) mengeluarkan Surat dengan Perihal: Pemberitahuan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Bulukumba Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan PPTP, Pejabat Administrasi dan Kepala UPT SPF SMPN dan SDN.
Baca Juga:
Berikut foto Surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah sebagai berikut:



Tinggalkan Balasan