PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga SH memberi apresiasi terhadap langkah Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan wakil Bupati Bulukumba dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pilkada Bulukumba.
“Kita apresiasi Bawaslu yang tegas telah memeriksa terlapor terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses mutasi ASN yang di lakukan oleh Bupati dan Wakil Bulukumba menjelang pilkada,” kata Zul Majjaga kepada awak media (19/9/2024).
Dia meyakini bahwa Bawaslu Bulukumba akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu dalam hal ini kepada pasangan calon Bupati Andi Muhtar dan Wakil Bupati Edy Manaf karena diduga telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Mengutip pernyataan dari Bawaslu Bulukumba bahwa tanggal 22 Maret 2024 itu telah masuk tahapan pilkada telah sesuai dan senafas dengan aduan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Bawaslu, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bupati dan Wakil Bupati beserta pelapor,” urainya Zul Majjaga sapaan akrabnya itu.
Sehingga dia menilai bahwa putusan Bawaslu Bulukumba akan berujung pada diskualifikasi pasangan calon Andi Muhtar dan Edy Manaf.
“Kita kawal putusan Bawaslu Bulukumba, Masyarakat Bulukumba meyakini bahwa pasangan Andi Utta dan Edy Manaf akan di jatuhi sanksi diskualifikasi,” tegasnya
Sebelumnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf dan Edy Manaf dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba melalui aduan masyarakat terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan ini.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, di duga Bupati dan Wakil Bupati telah melanggar aturan tentang mutasi ASN menjelang pilkada di Kabupaten Bulukumba.


Tinggalkan Balasan