PEDULIRAKYAT.CO.ID, BALIKPAPAN — Keputusan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menaikkan dana operasional (DO) atau honor Ketua RT menjadi Rp 1,5 juta per bulan pada Oktober 2024 adalah perbuatan melanggar ketentuan Pilkada.

H. Rahmad Mas’ud telah mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Balikpapan, dimana petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Hal tersebut termuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkap Ebin Marwi, Direktur LBH SIKAP Balikpapan, saat memberikan keterangan persnya di Warung Banjarpedia, Samping Perum Ratu Kencana Balikpapan, Selasa (17/09/2024) kemarin.

Keputusan menaikkan DO RT se-Balikpapan oleh petahana masuk dalam kualifikasi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon Wali Kota Balikpapan nantinya, H. Rahmad Mas’ud.

“Sanksi yang dikenakan bagi petahana yang melanggar adalah diskualifikasi (dicoret). Hal ini sebagaimana dalam pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” terang Ebin.

Kenaikan DO Ketua RT se-Balikpapan menggunakan anggaran pemerintah kota yang berdekatan dengan masa penetapan pasangan calon bahkan kampanye tentu memicu pandangan kritis publik. Dampak yang dikhawatirkan adalah kontestan pilkada tidak bermain pada lapangan kontestasi yang sama (a same level of playing field). Terlebih, fakta hukum yang ada dan norma yang mengatur sangat jelas.

Petahana dilarang menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan calon pilkada. Pun, sanksi-nya jelas. Diskulialifikasi.

Dampak dari program kenaikan DO Ketua RT tersebut kepada salah satu peserta pilkada menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat. Padahal, salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam pilkada adalah adanya upaya agar para peserta pilkada berada pada posisi yang setara. Suasana kebatinan kita pun tak bisa membantah, bahwa program yang direalisasikan berhimpitan dengan masa kampanye dan menyasar pada Ketua RT yang merupkaan basis suara di Kota Balikpapan adalah untuk mempengaruhi Ketua RT se-Balikpapan dalam menentukan pilihan dan tentu untuk mempertahankan kekuasaan. Ibarat pepatah lawas, “ada udang di balik batu”.

Sebagaimana asas Pilkada yang jujur dan adil yaitu pemilihan yang diikuti dengan sikap penuh ketulusan untuk tidak berbohong, tidak curang, dan tidak memanipulasi dengan jalan apapun. Pilkada yang jujur dan adil adalah Pilkada yang diikuti dengan sikap apa adanya, di mana antara pemilih dan calon yang dipilih sama sekali tidak terikat oleh sebuah praktik transaksi politik ataupun iming-iming yang tidak didasarkan atas sikap dan tindakan yang menciderai kejujuran dan keadilan pemilihan, sehingga bermuara pada rusaknya Pilkada yang berintegritas.

Bahwa terkait menyalahgunaan wewenang saat pilkada, Bawaslu seharusnya tidak hanya bersikap formalistic dalam pencegahan kepada petahana agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pilkada, khususnya Pasal 71 UU Pilkada. Bawaslu harus pro aktif dan progresif dalam pencegahan. Jangan asal gugur kewajiban. Karena persoalannya, imbuan itu dapat diabaikan lantas bagaimana jika surat imbauan Bawaslu diabaikan sehingga terjadi pelanggaran. Jangan sampai ujung-ujungnya hanya, “tidak cukup bukti”.

Dengan ini Kami LBH SIKAP Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Semua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 harus menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan;

2. Menghentikan kenaikan dana operasional Ketua RT 2024 sampai selesainya tahapan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 sebagai wujud kontestasi yang jujur, adil dan setara;

3. Meminta Bawaslu Kota Balikpapan responsive dalam situasi perkembangan politik dan pencegahan tidak hanya formalistik tapi juga langkah progresif dalam pencegahan pelanggaran Pilkada yang ada; dan

4. Bawaslu harus menjadikan temuan jika benar pada Oktober 2024 DO RT se-Kota Balikpapan dinaikkan menjadi Rp.1,5 juta sebagai pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada;

Stay connect With Us :