PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Berikut isi lengkap yang disampaikan Syamsul Bahri dalam FORMULIR MODEL TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK

TERHADAP PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Yth. Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba
di –
Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Syamsul Bahri
A. Menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dokumen dukungan Pasangan Calon bahwa saya BUKAN PENDUKUNG Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
B. Menyampaikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba atas nama Andi Muchtar Ali Yusuf dan Aandi Edy Manaf dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba memberikan undangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten
Bulukumba, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Lingkup Sekretariat Daerah dan Para Pimpinan Perangkat Daerah Perihal menghadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Terhadap Pejabat dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024.

2. Bahwa atas undangan Pelantikan tersebut, Para Pejabat dilantik oleh Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024 bertempat di Aula Gedung Phinisi Lantai 4, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

3. Bahwa sebelumnya, Bawaslu Republik Indonesia telah memberikan Himbauan agar tidak melakukan mutasi 6 (enam) bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024 sesuai dengan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi :
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat (6) bulan sebelum tanggal penetapan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”

4. Bahwa oleh karena Andi Muhtar Ali Yusuf telah melaksanakan mutasi dan Pelantikan terhadap Para Pejabat dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum Pilkada serentak 2024, maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan perintah pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga Andi Muhtar Ali Yusuf diduga melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.

5. Bahwa dikarenakan Andi Muhtar Ali Yusuf diduga telah melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara, sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokonya membatalkan Surat Keputusan (beschiking) pengangkatan Para Pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Bulukumba dan memerintahkan agar para pejabat sebelumnya dikembalikan ke tempat semula.

6. Bahwa dengan adanya pembatalan Surat Keputusan Bupati yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan ditujukan kepada Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba, maka pada tanggal 5 April 2024, Sekretariat Daerah melalui Bapak Muh. Ali Saleng selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengajukan Surat Kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Nomor : 800/481/BKPSDM, Perihal Pemberitahuan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang pemberhentian dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi dan Kepala UPT SPF
SMPN dan SDN.

7. Bahwa oleh karena Andi Muhtar Ali Yusuf di duga telah melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024, maka Andi Muhtar Ali Yusuf berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang termaktub di dalam Pasal 71 ayat (5) yang berbunyi :

“Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”

Tidak boleh diikutkan atau dibatalkan menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2024
karena di duga telah melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.

8. Bahwa di dalam Hukum Administrasi Negara, ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption tustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Maka jelas dan tegas, rentan waktu dari tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024, Surat Keputusan Bupati Bulukumba dianggap berlaku sehingga dalam kurun waktu tersebut, tindakan telah dilakukan dengan melakukan Pelantikan sehingga terjadi konsekuensi dan berakibat hukum yang kemudian dapat dikualifikasikan di duga
terjadinya Pelanggaran Hukum Administrasi Negara oleh Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba.

9. Bahwa terkait persoalan dugaan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang dilakukan oleh Andi Muhtar Ali Yusuf, Pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang sama pernah terjadi terhadap Calon Petahana atas nama Rum Pagau dan Lahmuddin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Provinsi
Gorontalo pada Pilkada Boalemo pada tahun 2017.

10. Bahwa terkait Pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang dilakukan oleh Rum Pagau selaku Petahana, maka tindakan
tersebut telah di uji hingga ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara, No/570 K/TUN/PILKADA/2016 sehingga dengan berbagai pertimbangan hukum Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pertimbangan putusan yang salah satunya adalah sebagai berikut :

“Bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan yang di atur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walalupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada di dalam rentang waktu tertentu”

11. Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Hakim Agung Republik Indonesia yang menangani perkara a quo menyatakan bahwa Tindakan Melakukan Mutasi Pejabat yang dilakukan 6
(enam) bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah Boalemo, Provinsi Gorontalo adalah Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi
Negara karena telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

12. Bahwa oleh karena Calon Petahana atas nama Rum Pagau dan Lahmuddin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo telah melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara karena telah melanggar Pasal 71 ayat (2), selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No/570 K/TUN/PILKADA/2016 membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo Pilbup/027.436540/X/2016 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo untuk melakukan Diskualifikasi terhadap Rum Pagau dan Lahmuddin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo karena telah melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi dengan melakukan mutasi dalam kurung 6 (enam) bulan sebelum dilaksanakannya Pilkada Boalemo pada tahun 2017 sesuai dengan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

13. Bahwa fakta hukum yang telah diuji terhadap Pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang dilakukan oleh Rum Pagau selaku Calon Bupati Kabupaten Boalemo menjadi sumber hukum, dan sekiranya
hal tersebut bisa dijadikan rujukan Oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi untuk melakukan Pembatalan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap Calon Petahana pada Pilkada serentak pada tahun 2024.

14. Bahwa telah jelas dan tegas berdasarkan fakta yang Pengadu telah uraikan di atas dan sesuai dengan kesempatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Bulukumba kepada masyarakat untuk melakukan sanggahan terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba pada Pilkada 2024, maka menurut pandangan Pengadu, Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Bupati Kabupaten Bulukumba diduga telah melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara pada Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

15. Bahwa oleh karenanya dan sesuai dengan fakta yang Pengadu telah uraikan, maka DEMI HUKUM, KPU Kabupaten Bulukumba harus menjalankan Perintah Undang-Undang yakni menerapkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan memberikan Sanksi Pembatalan dan tidak mengikutkan Andi Muhtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati dan Andi Edy Manaf selaku Calon Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada 2024 dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan karena diduga telah Melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara dalam rentang waktu dari tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.

16. Bahwa selanjutnya, apabila KPU Kabupaten Bulukumba tetap menetapkan Andi Muhtar Ali Yusuf sebagai Peserta Pilkada Bulukumba pada tahun 2024, maka seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba berpotensi melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjalankan dan menegakkan perintah pada Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daeraherah.
C. Masukan dan tanggapan ini dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

1. KTP Elektronik

2. Surat Bupati Bulukumba Nomor 800/359/BKPDSM

Tentang undangan menghadiri Pelantikan dan Pengambilan sumpah.

3. Surat Sekertariat Daerah No 800/401-BKPSDM Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Terkait Pemberhentian dan
pengangkatan.

4. Hasil tangkapan layer berita Online Media Radar, Bicarabaik.id Bersama Detiksulsel.com

5. SK Bupati Nomor 821.3- 02 Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.

Pemberi Tanggapan,
Syamsul Bahri

Bulukumba, 16 September 2024

Stay connect With Us :