PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Islam Negeri Makassar atau uin alauddin makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi Di depan rektorat uin alauddin makassar. Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil.
Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Nur Haikal mengangap kebijakan kampus melalui surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi. Pada pokoknya harus melakukan Surat penyampaian aksi dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor.
“Kami tegaskan bahwa kampus peradaban telah membumkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 Mahasiswa untuk menyuarakan pendapat,” ujar Haikal dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum jug sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar. Ia menilai bahwa Surat Edaran Nomor 259 telah melabrak Konstitusi karena telah Mengekang Hak Demokrasi dan Hak Asasi Manusia telah dilindungi oleh Konstitusi.
Kata dia, melalui Pasal 28 E yang Berbunyi : “Setiap Orang berhak atas kebebasan Berserikat, Berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat”.
Ridwan merasa kaget atas keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus UIN Alauddin terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa lainnya sebagai sangksi kode etik kampus, pasca ia melakukan aksi penyampaian aspirasi.
“Kami menilai skorsing itu tidak memiliki kekuatan Hukum Surat Edaran, statusnya hanya sebagai Surat Petunjuk Teknis terhadap suuatu hal. Sehingga ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi. Kami merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi di depan Rektorat pada tanggal 31 Juli 2024. Karena dilakukan sesuai dengan aturan statuta Kampus dan tata tertib/ Buku Saku Kampus,” jelas Ridwan.
“Atas keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing kepada kami, maka kami berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya Hukum Gugatan ke PTUN, Judicial Review ke Mahkamah Agung RI dan Tembusan ke Kementeriaan Agama Republik Indonesia,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan