PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam Amar putusan MK bahwa Capres dan Cawapres “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada”.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Kontitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said menjelaskan bahwa putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan syarat tambahan pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Termasuk Pilkada semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konsitusi. Selain itu putusan MK tersebut membuka peluang bagi anak muda (milenial) untuk memimpin bangsa ini,” jelas Harmoko sesuai keterangan rilisnya, Selasa (17/10/2023).

Harmoko juga mengatakan bahwa, dalam sejarah konstitusi di Indonesia usia Presiden sebenarnya. Apabila diubah di bawah min 40 tahun memiliki landasan konstitusional sebagaimana pernah diatur dalam Konstitusi RIS pasal 69 ayat 3 dan UUDS 1950 pasal 45 ayat 5, usia presiden disebut telah berusia 30 tahun.

“Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus demografi pada tahun 2030-2045 mendatang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia mencapai 275,36 juta jiwa pada Juni 2022,” kata Magister Hukum UI itu.

“Dari jumlah tersebut, ada 190,83 juta jiwa (69,3%) penduduk Indonesia yang masuk kategori usia produktif (15-64 tahun). Terdapat pula 84,53 juta jiwa (30,7%) penduduk yang masuk kategori usia tidak produktif. Rinciannya, sebanyak 67,16 juta jiwa (24,39%) penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan sebanyak 17,38 juta jiwa (6,31%) merupakan kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas),” tambahnya.

Lanjut Harmoko, bahwa Pilkada tahun 2020 berdasarkan data Perludem mencatat ada 20 kepala daerah terpilih dan 17 wakil kepala daerah terpilih yang berusia kurang dari 34 tahun. Itu artinya, 13,7 persen dipimpin oleh kepala daerah berusia muda atau kaum milenial.

“Jadi pasca putusan MK, siapa pun kepala Daerah (Baik itu Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil gubernur sekalipun belum berusia 40 tahun, namun bisa menjadi Capres dan Cawapres sepanjang itu diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” tutupnya.

Stay connect With Us :