PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas Laporan Furqan Jurdi dan kawan-kawan.

Pelapor Mendalilkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari diduga melakukan pelanggaran etik berupa gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang.

Laporan Yang dilakukan oleh Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, Reski Putra Utama dan Muammar Rafsanjaniwa itu telah terdaftar dengan nomor laporan 47-PKE-DKPP/III/2023.

DKPP telah mengirim surat pemberitahuan panggilan sidang dengan nomor 471/PS-DKPP/SET-04/III/2023 kepada para pihak pengadu untuk menghadiri sidang pada Senin (3/4/2023).

Furqan Jurdi dalam keterangan media menyatakan bahwa aduan pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim Asyari harusnya diputus dengan keputusan maksimal.

Menurut Furqan Jurdi, dari bukti-bukti laporan yang telah dilaporkannya memperlihatkan bahwa Hasyim Asyari telah memenuhi unsur pelanggaran etik yaitu berupa penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi.

“Yang Kami laporkan ada dua item. Pertama Penyalahgunaan kekuasaan. Dan yang kedua gratifikasi, berupa menerima hadiah atau janji,” ujar Furqan

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimkasud oleh Ketua Pemuda Madani ini adalah Kedekatan ketua KPU RI dengan Ketua Umum Partai politik. Kedekatan tersebut menurut Furqan bukan hanya melanggar etika penyelenggara pemilu, terapi juga telah menciderai demokrasi.

“Bagi saya Pak Hasyim sudah melanggar prinsip paling mendasar dari pemilu, yakni prinsip Luber dan Jurdil yang menjadi falsafah pemilu kita. Dari bukti yang kami miliki, Hasyim sebagai ketua KPU bertemu dengan ketua Umum partai disaat proses pendaftaran dan verifikasi partai politik sangat merusak citra KPU sebagai lembaga independen,” jelas Furqan.

Mengenai gratifikasi, Furqan menjelaskan bahwa ketua KPU bersama-sama dengan pengurus Partai politik melakukan perjalan disaat verifikasi partai politik berjalan.

“Ada bukti, diduga kuat, saudara Hasyim menerima tiket dari pengurus partai politik. Hasyim melakukan perjalan dari Jakarta ke Jogja menghadiri acara KPU bersama-sama dengan pengurus partai politik,” kata Furqan sesuai keterangan rilisnya, Minggu (2/4/2023) kemarin malam.

“Karena itu, DKPP sebagai penjaga kehormatan penyelenggara pemilu harus berani bersikap tegas terhadap penyelenggara yang di duga melakukan pelanggaran etik. Kami berharap DKPP dapat memutuskan aduan kami terhadap Ketua KPU RI dengan memberikan sanksi keras, untuk kebaikan integritas penyelenggara pemilu, sehingga pemilu berjalan secara luber dan jurdil,” tutupnya.

Selain itu, redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI, namun tidak direspon. Sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :