PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Bakri Abubakar, Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar mengatakan masyarakat bisa mengecek data diri apakah terdaftar atau tidak dalam SIPOL melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika merasa bukan dari pengurus/ anggota partai politik, namun setelah data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, maka yang bersangkutan dapat melaporkan ke Bawaslu Bulukumba.

“Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor Bawaslu Bulukumba, kami sudah membuka posko layanan dan helpdesk untuk menerima laporan masyarakat yang merasa data dirinya dicatut oleh parpol,” kata Bakri, Jumat (12/8/2022) kemarin.

Bawaslu Bulukumba mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pihak yang dilarang menjadi anggota parpol seperti ASN, TNI dan Polri, untuk mengecek dalam fitur cek NIK dari KPU tersebut.

“Warga bisa menggunakan fitur tersebut langsung ataupun jika memang dirasa ada kerugian, bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Bulukumba untuk menyampaikan lewat posko aduan masyarakat,” imbuhnya.

“Kami di jajaran Bawaslu Bulukumba juga sudah melakukan pengecekan, dari hasil pengecekan NIK di Bawaslu Kabupaten Bulukumba, dipastikan tidak ada yang masuk ke dalam keanggotaan parpol. Baik dari komisioner, koordinator sekretariat serta seluruh jajaran,” tutupnya.

Stay connect With Us :