PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan akses untuk para transgender mengurus dokumen kependudukan Terutama KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Keputusan ini diambil guna memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (25/4/2021).

“Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” tambah Zudan.

Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan terkait dalam pemberian akses para transgender membuat e-KTP dan KK. Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak adanya kolom jenis kelamin bertuliskan transgender di e-KTP.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya. Minggu, (25/4).

Dukcapil sendiri pro-aktif dalam memberikan akses dan memudahkan pembuatan e-KTP para transgender sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP, juga Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Seperti BPJS dan bantuan sosial.

“Sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati,” tegas Zudan. (Irham/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :