3 Dugaan Korupsi Ketum PKB Belum Tuntas, Ikhsan: KPK Harus Serius Menyelesaikan Dugaan Korupsi Cak Imin

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Nama Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah namanya mencuat menjadi Calon Wakil Presiden Anies Baswedan, kini mencuat kembali pada persoalan Korupsi yang diduga menjeratnya.

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pemuda Madani Ikhsan Fisabililla, pernah diperiksa dalam tiga kasus besar korupsi yang pernah ditangani oleh KPK sejak dirinya menjabat (Menakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan pada era SBY lalu.

“Cak Imin memiliki sejumlah catatan terkait kasus rasuah. Setidaknya, terdapat tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” ungkap Ikhsan.

Adapun kasus yang diduga menjerat Cak Imin menurutnya, Pertama, (Kardus Durian) kasus suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dia diduga menerima uang senilai 1,5 Milyar dari Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati pada 2011 silam.

Kasus Kedua, kata Ikhsan adalah kasus (Optimalisasi daerah) kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014. Dalam kasus ini Cak Imin diduga mengambil fee 400 juta dari pemotongan anggaran sebesar Rp6,234 miliar yang diperoleh dari beberapa dari rekanan.

Kemudian Ketiga, lanjut Ikhsan Fisabilla adalah dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016.

“Dari rentetan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam Kasus-kasus tersebut, kami berharap KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena KPK juga sudah memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Ikhsan.

Karena itu Ikhsan Disabilillah meminta KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dalam hal ini kasus yang diduga melibatkan Cak Imin.

“Kami mendorong KPK untuk membuka kembali kasus-kasus tersebut, agar menjadi jelas bagi publik. korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat,” tutup Ikhsan Fisabililla sesuai keterangan rilisnya, Minggu (3/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *